Sabtu, 21 Desember 2013

Kasus Tentang Perjudian Online :

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu. 
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.

Ref:

Contoh Kasus Bisnis Tak Beretika (Kejadian Lumpur Lapindo, Sidoarjo)


Manusia berperan paling aktif dalam mengubah tatanan Lingkungan. Manusia bisa dengan cepat mengubah Lingkungan, namun karena perbuatan manusia pula lah Lingkungan menjadi berubah bahkan dapat berdampak merusak bagi Lingkungan maupun ekosistem didalamnya.
Hubungan manusia dengan lingkungan tidak dapat dipisahkan, karena manusia bergantung kepada alam, pun sebaliknya, alam pun membutuhkan campur tangan manusia untuk dipelihara sehingga tercipta satu bentuk simbiosis.
Dalam hubungan manusia dan alam, terdapat etika – etika yang perlu diperhatikan. Namun pada kenyataannya manusia masih menyalahi etika dalam mengelola lingkungan. Seperti halnya bencana Lumpur Lapindo yang terjadi di Porong Sidoarjo pada tahun 2007 silam. PT Lapindo Brantas dianggap melakukan pelanggaran etika dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi dan gas.
Di lain sisi seharusnya, kita tidak dapat menutup mata begitu saja terhadap kerusakan lingkungan yang telah enam tahun terakhir ini memberikan kerusakan, dan mengakibatkan kecemasan pada setiap manusia di sekitarnya. Lumpur panas yang menyembur di dekat sumur gas Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo. Sampai dengan saat ini lumpur bercampur gas metana, yang kita ketahui gas metana adalah gas beracun telah menebarkan sengsara serta kerusakan yang akibat semburan lumpur tersebut sudah menenggelamkan beberapa desa dan mengakibatkan kerusakkan struktur tanah hingga 3 km dari pusat semburan, tidak menutup kemungkinan apabila tetap dibiarkan menerus menyembur, lumpur tersebut dapat menenggelami lebih banyak desa-desa sekitarnya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ilmuwan dari berbagai negara menyimpulkan bahwa luapan lumpur adalah akibat dari proses pengeboran eksplorasi gas yang dilakukan PT. Lapindo Brantas. Tim yang dipimpin oleh Richard Davies dari Universitas Durham, Inggris, itu menyatakan, data yang dirilis Lapindo yang menjadi dasar bukti baru timnya bahwa pengeboran menyebabkan luapan lumpur. Dan melalui serangkaian konferensi internasional yang diselenggarakan oleh pihak yang netral, diperoleh hasil akhir bahwa kesalahan operasi Lapindo dianggap para ahli sebagai penyebab semburan Lumpur panas di Sidoarjo.
Akan tetapi pihak Lapindo dan beberapa geolog menganggap bahwa semburan Lumpur diakibatkan oleh gempa bumi Yogyakarta yang terjadi dua hari sebelum Lumpur menyembur pada tanggal 29 Mei 2006. Sementara sebagian ahli menganggap bahwa hal itu tidak mungkin karena jarak yang terlalu jauh dan skala gempa yang terlalu kecil. Mereka, melalui berbagai penerbitan di jurnal ilmiah yang sangat kredibel, justru menganggap dan menemukan fakta bahwa penyebab semburan adalah kesalahan operasi yang dilakukan oleh Lapindo. Lapindo telah lalai memasang casing, dan gagal menutup lubang sumur ketika terjadi loss dan kick, sehingga Lumpur akhirnya menyembur. (Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi)
Puluhan ahli datang dari seluruh penjuru dunia membahas enam makalah tentang masalah Lapindo yang dipaparkan oleh para presenter, baik dari pihak Lapindo maupun para pakar independen. Dan karena para ahli yang berada di pihak Lapindo tetap berkeras dengan pendirian mereka, untuk memperoleh kepastian pendapat dari para ahli dunia tersebut dengan cara voting, menggunakan metoda langsung angkat tangan. Hasilnya, tidak diragukan lagi bahwa sebagian besar peserta yang hadir berpendapat bahwa penyebab semburan adalah karena pengeboran yang disebabkan oleh Lapindo. Hasil konferensi ini mestinya cukup untuk meyakinkan publik, pemerintah, dan penegak hukum di Indonesia bahwa Lapindo merupakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam Bencana ini. Kesimpulan ini juga diharapkan bisa segera menghentikan berbagai upaya Lapindo untuk menghindar dari kewajiban, serta segera memenuhi hak dari korban Lumpur.
Berdasarkan artikel diatas, diketahui bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan dalang dibalaik meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Ini realita yang terjadi sifat manusia yang rakus akan segala hal dan akan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan dan sosial. Hal tersebut terbukti oleh eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo memang rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamatan dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.
Prinsip etika bisnis mengenai keadilan distributif juga dilanggar oleh PT. Lapindo, karena perusahaan tidak bertindak adil dalam hal persamaan, prinsip penghematan adil, dan keadilan sosial. PT. Lapindo pun dinilai tidak memiliki kepedulian terhadap sesama manusia atau lingkungan, karena menganggap peristiwa tersebut merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan alasan perusahaan untuk lepas tanggung jawab. Dengan segala tindakan yang dilakukan oleh PT. Lapindo secara otomatis juga berarti telah melanggar etika kebajikan.
Berdasarkan peristiwa tersebut hendaknya kita sebagai manusia harus mensyukuri segala sesuatu yang diberikan Tuhan melalui sumber daya alam yang ada dan hendaknya kita menjaga dan merawat karena kita juga yang mengelola dan kita juga yang menikmati hasil yang diberikan alam. Maka dari itu kita harus bersahabat dengan alam jangan sampai alam memusuhi kita. Semoga kejadian ini dapat diambil hikmahnya oleh kita semua dan semoga tidak akan terjadi lagi akibat ulah manusia yang lalai.

Jumat, 20 Desember 2013

Penipuan Online Shop

Mendengar kata penipuan sejatinya bukanlah hal baru bagi Anda yang sudah familiar dengan bisnis dunia maya. Sebagai pelaku bisnis online, Anda harus tahu bagaimana mengenali para penipu ulung yang siap merugikan Anda.

Chandra Setiawan, seorang pemilik online shop GudangBajuTidur.co.id yang pernah sekali mengalami penipuan. Meski hanya tertipu sekali, Chandra mengaku dirinya sangat sering menghadapi orang-orang yang bermaksud menipunya.

"Pertama kali tertipu, saya memang dikejar-kejar sama customer itu. Katanya dia buru-buru butuh barangnya. Orang itu memberikan kartu transfer palsu, karena dulu masih belum ada pengalaman ya saya percaya kalau dia sudah transfer. Langsung kita kirim, eh ternyata bukti transfernya fiktif", cerita Chandra.

Lelaki yang pernah bekerja di China ini kemudian berbagi pengalaman untuk menghindari penipuan kepada Merdeka.com. "Untuk menghadapi penipuan, kita memang harus teliti dan hati-hati. Jangan mudah percaya pada customer yang ngakunya sudah transfer dan bahkan punya bukti transferan. Modus seperti ini sudah banyak. Yang kedua, kalau ada customer suka mara-marah, minta barangnya dikirim cepet, Anda juga harus waspada karena pada dasarnya orang yang niat beli di online shop sudah tahu kalau barangnya butuh beberapa waktu untuk datang. Jadi mereka pasti lebih sabar", terang Chandra.

Berdasarkan artikel diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa modus penipuan di online shop kini sudah sangat canggih, sehingga sebagai orang yang berkecimpung di dalamnya. Anda sebagai pelaku bisnis online mungkin perlu juga berhati-hati.Pelanggaran yang dilakukan oleh konsumen palsu sangat merugikan pemilik toko. Berikut tips  bagi pelaku bisnis online agar tidak tertipu dengan konsumen palsu :
1.  Serba terburu-buru
Ciri yang paling menonjol dari pembeli palsu adalah ingin cepat-cepat melakukan transaksi dan terkesan buru-buru. Meskipun si penjual sedang menjelaskan produknya, namun si pembeli terkesan cuek dan ingin cepat-cepat menyelesaikan transaksi. Secara psikologis, pembeli palsu ingin memaksa penjual untuk menjadi gugup dan akhirnya membuat kesalahan atau ketelodoran yang akhirnya dimanfaatkan olehnya.

2. Sulit dihubungi setelah memesan barang
Pembeli palsu di online shop umumnya sulit dihubungi setelah mengaku mentransfer sejumlah uang untuk membeli sebuah produk yang telah ia pilih. Biasanya, si  pembeli sedikit memaksa agar barang harus dikirim secepatnya (hari itu juga), dengan maksud membuat panik penjual dan akhirnya melakukan kesalahan.

3. Mengajak bertemu di tempat yang sulit dijangkau
Ciri-Ciri pembeli palsu di toko online lainnya tampak ketika anda diajak bertemu muka untuk COD atau cash on delivery. Jika anda diajak di tempat yang terlalu jauh dan tidak dikenal oleh anda, sebaiknya anda tolak saja. Karena bisa jadi anda sedang dijebak. Apabila, calon pembeli tak mau diajak bertemu di tempat umum yang sudah sama-sama diketahui, anda pantas pertanyakan motifnya. Jika anda menemui ciri-ciri pembeli palsu seperti ini, jangan ambil resiko. Tolak, karena ini bisa jadi bagian dari rencana komplotan penjahat.

4. Membeli dalam jumlah yang tidak wajar
Sering kali dijumpai pembeli yang baru pertama kali berbelanja langsung memesan sebuah produk dalam jumlah yang tidak wajar/banyak. Secara logika, jika seseorang membeli dalam jumlah banyak tentu orang tersebut sudah yakin dengan kualitas barang yang dijual.

http://www.merdeka.com/gaya/awas-kasus-penipuan-marak-terjadi-di-online-shop.html
http://putriwulanekagw.blogspot.com/2013/11/bahasan-mengenai-bisnis-online-yang.html

Iklan - Iklan Tak Beretika



Semakin hari, saya melihat banyak iklan di televisi yang makin tidak jelas arah dan tujuannya. Makin melenceng dari hakikat iklan itu sendiri, dan justru lebih mengedepankan sisi-sisi yang seharusnya tidak dimunculkan dan sama sekali tidak pantas dilakukan oleh pihak pengiklan produk terkait.
Iklan adalah salah satu bentuk dari sekian banyak metode yang dilakukan dalam hal promosi suatu produk oleh perusahaan. Dalam membentuk sebuah iklan , terdapat proses-proses yang sangat kompleks dengan menggunakan berbagai riset dan analisis yang cukup rumit. Barangkali kita sebagai penonton iklan hanya tahu bahwa iklan yang kita lihat di tv adalah "sekedar iklan" biasa, yang mengiklankan suatu produk tertentu dengan menggunakan model iklan dan konsep menarik. Padahal dibalik itu seuam terdapat banyak sekali kaidah-kaidah yang harus dipenuhi dalam membentuk sebuah iklan produk yang baik dan efektif.


Mari kita ambil beberapa contoh iklan yang pernah muncul di televisi akhir-akhir ini Mungkin sebagian dari anda pernah merasakan hal yang sama dengan saya, bahwa iklan ini rasanya tidak pantas ditayangkan dan merasa heran bagaimana bisa ada iklan seperti ini. Iklan ini adalah iklan produk salah satu merek cat, yang namanya kurang begitu terkenal. Jika selama ini kita sering mendengar merek-merek cat ternama seperti Catylac atau Dulux, produk ini bukanlah dalam jajaran cat seperti kedua cat terkenal tersebut. Iklan ini menceritakan tentang seorang tukang cat yang abru saja mengecat sebuah bangku taman, kemudian setelah bangku taman tersebut selesai dicat, sang tukang ingin menempelkan kertas "Awas Cat Masih Basah". Kertas tersebut kemudian terbang tertiup angin, dan sang tukang cat pun berlari mencoba menangkap kertas tersebut. Saat sang tukang menegjar kertas tersebut, datanglah seorang wanita berbaju putih dengan potongan yang sedikit minim. Kemudian rok sang wanita tersebut tertiup hembusan angin dan rok nya pun seketika terangkat sehingga terlihat -maaf- bagian pahanya. Sebelum saya lanjutkan kelanjutan dari iklan ini, saya rasa kita semua sudah bisa cerdas membayangkan bahwa betapa tidak etisnya iklan dengan konsep seperti ini.

Contoh kedua saya ambil iklan sebuah produk makanan ringan chiki. Disini iklan tersebut menggunakan model seorang wanita dan beberapa model pria, yang sedang berjalan-jalan dipinggir jalan sambil memakan makanan ringan tersebut. Kemudia si model wanita ini dengan menggunakan baju merah terang dan sangat ketat, berjalan menghampiri sang pria. Saat sang wanita ini menghampiri si pria yang membawa snack kemudian meminta snack tersebut dari si pria, tampak kamera menyorot ke arah snack yang posisinya tepat di depan -maaf- dada sang model wanita. Sekali lagi, tanpa harus saya lanjutkan detail iklan ini, kita semua sudah dapat membanyangkan bagaimana risihnya melihat suguhan iklan seperti ini di televisi.

Ini hanya sebagian contoh kecil dari banyak iklan di berbagai media yang dirasa sangat tidak pantas dan tidak etis untuk dtayangkan. Iklan-iklan yang hanya menjual sensualitas dan mengeksploitasi wanita sebagai objke dari sebuah iklan seperti menjadi sebuah pilihan utama agar produk tersebut mendapat perhatian lebih dari khalayak. Padahal, pihak pengiklan bisa dengan lebih cerdas lagi dalam menyusun sebuah iklan, dan tidak perlu mengguakan atau mengeksploitasi wanita agar produk yang diiklankan mendapat attention lebih dari khalayak.

Alangkah baiknya apabila pihak pengiklan produk yang bersangkutan lebih cerdas dan matang lagi dalam membuat sebuah iklan. Kembali lagi pada definis dasar ikaln itu sendiri adalah untuk mempromosikan poduk kepada khalayak, dan terdapat pesan-pesan yang sifatnya memberitahukan produk yang bersangkutan untuk mempengaruhi dan  menarik perhatian konsumen agar membeli produk tersebut. Banyak cara yng lebih cerdas dan edukatif agar sebuah iklan bisa menarik perhatian konsumen, bukan dengan menjual sensualitas dan mengeksploitasi wanita sebagai objek agar dapat mendapat perhatain khalayak. Iklan yang cerdas dan memiliki sisi edukatf yang tinggi justru akan ajuh lebih menarik perhatian ketimbang iklan-iklan yang hanya menjual sensualitas dan melanggar etika dalam beriklan.